بسم الله الرحمن الرحيم
كتاب الصوم
باب الصائم إذا أكل
أو شرب ناسيا
حَدَّثَنَا عَبْدَانُ
أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ حَدَّثَنَا هِشَامٌ حَدَّثَنَا ابْنُ سِيرِينَ عَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
قَالَ إِذَا نَسِيَ فَأَكَلَ وَشَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ
اللَّهُ وَسَقَاه
رواه البخاري
Artinya:
Dari
Abu Hurairah (w. 57 H) radhiyallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi
wasallam bersabda: "Jika seseorang lupa lalu dia makan dan minum (ketika
sedang berpuasa) maka hendaklah dia meneruskan puasanya karena hal itu berarti
Allah telah memberinya makan dan minum".
HR. Bukhari (w.256 H)
Istifadah:
Puasa
adalah ibadah yang dilakukan dengan cara menahan diri dari hal-hal yang dapat
membatalkan puasa, salah satunya yaitu makan dan minum. Hadis di atas
menjelaskan bahwa Rasulullah memerintahkan bagi orang yang benar-benar lupa
bahwa dirinya sedang berpuasa, lalu ia makan dan minum, maka setelah ia ingat
hendaklah ia meneruskan puasanya dan tidak membatalkannya.
Dalam
kitab Fathul Bari syarah dari Sahih Bukhari, dijelaskan bahwa apakah wajib bagi
orang tersebut untuk mengqadha puasanya? Dalam hal ini terdapat ikhtilaf di
kalangan ulama. Imam Malik mengatakan bahwa wajib qadha bagi yang berpuasa lalu
makan dan minum meskipun lupa. Namun jumhur mengatakan bahwa tidak ada
kewajiban baginya untuk mengqadha puasanya.
Hadis
di atas menjelaskan bahwa Allah memberikan orang yang lupa tersebut rezeki
berupa makan dan minum. Karena sifat lupa pun merupakan karunia dari Allah. Ini
menunjukkan bahwa Allah sangat pemurah dan tidak pernah menyulitkan hamba-Nya
dalam beribadah.
Wallahu a'lam
[Lembaga Kajian &
Riset Rasionalika Darus-Sunnah]
Semoga Bermanfaat J
Penulis:
Junanda Mirda Yanti Hasibuan
Editor : Riza Friskilla Br. Tarigan
Post a Comment